
JAKARTA - Memasuki akhir September 2025, tarif listrik PLN per kWh untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar dipastikan tetap stabil.
Tidak ada perubahan dari periode sebelumnya, sehingga masyarakat dapat mengatur penggunaan listrik dengan lebih tenang. Keputusan ini berlaku untuk seluruh golongan pelanggan dan menunjukkan komitmen PLN dalam menjaga kestabilan harga energi bagi masyarakat.
Mekanisme Penetapan Tarif Listrik
Baca JugaHarga BBM Pertamina Hari Ini: Update Lengkap Seluruh Indonesia
Tarif listrik di Indonesia tidak ditetapkan secara permanen, melainkan ditinjau secara berkala. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan evaluasi setiap tiga bulan dengan menggunakan skema tariff adjustment.
Mekanisme ini diterapkan terutama bagi pelanggan nonsubsidi, sedangkan pelanggan bersubsidi tetap mendapat perlindungan agar beban tagihan bulanan tidak meningkat secara signifikan.
Menurut PLN, tarif listrik 2025 disesuaikan berdasarkan golongan daya masing-masing pelanggan. Dengan begitu, sistem ini memastikan pelanggan membayar sesuai kemampuan dan kebutuhan energi mereka, sekaligus mendorong efisiensi penggunaan listrik.
Tarif Listrik Rumah Tangga Nonsubsidi
Bagi pelanggan rumah tangga nonsubsidi, tarif listrik September 2025 tetap berlaku sebagai berikut:
R-1/TR 900 VA: Rp 1.352 per kWh
R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Tarif ini berlaku sama baik untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar. Perbedaan hanya pada metode pembayaran; pelanggan prabayar membeli token sesuai kebutuhan, sedangkan pelanggan pascabayar membayar tagihan bulanan berdasarkan konsumsi listrik.
Tarif Listrik untuk Bisnis dan Instansi Pemerintah
Selain rumah tangga, tarif listrik untuk bisnis dan instansi pemerintah juga mengalami stabilitas:
B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh
P-3/TR (penerangan jalan umum >200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh
Kebijakan ini memberikan kepastian biaya operasional bagi bisnis dan instansi pemerintah sehingga aktivitas ekonomi dan pelayanan publik tidak terganggu oleh fluktuasi tarif listrik.
Tarif Listrik Rumah Tangga Bersubsidi
Pemerintah tetap memberikan perhatian khusus bagi pelanggan bersubsidi, untuk menjaga kesejahteraan masyarakat:
450 VA: Rp 415 per kWh
900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
900 VA nonsubsidi/RTM: Rp 1.352 per kWh
1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Dengan adanya subsidi, masyarakat golongan ekonomi menengah ke bawah tetap dapat menikmati listrik dengan harga terjangkau. Sistem ini dirancang agar tidak terjadi lonjakan tagihan listrik yang memberatkan, sekaligus mendorong penggunaan energi secara bijak.
Perbedaan Prabayar dan Pascabayar
Meskipun tarif listrik sama, sistem pembayaran pelanggan prabayar dan pascabayar berbeda. Pelanggan prabayar membeli token listrik sesuai kebutuhan, sehingga dapat mengatur konsumsi harian atau mingguan.
Sementara itu, pelanggan pascabayar membayar tagihan berdasarkan pemakaian bulanan. Sistem ini memberikan fleksibilitas bagi masyarakat untuk menyesuaikan penggunaan listrik dengan kondisi finansial masing-masing.
Keuntungan Sistem Tariff Adjustment
Evaluasi tarif listrik setiap tiga bulan memiliki beberapa keuntungan. Pertama, pelanggan nonsubsidi dapat menyesuaikan penggunaan listrik dengan harga yang lebih adil.
Kedua, pemerintah dapat menyeimbangkan harga energi domestik dengan tren harga minyak global. Ketiga, sistem ini memberikan perlindungan bagi pelanggan bersubsidi, sehingga tidak terdampak lonjakan harga listrik secara tiba-tiba.
Kesadaran Konsumsi Listrik
Selain memperhatikan tarif, masyarakat juga didorong untuk lebih bijak dalam menggunakan listrik. Penggunaan peralatan hemat energi, pengaturan waktu pemakaian, dan monitoring konsumsi listrik harian dapat membantu menekan tagihan bulanan.
Dengan cara ini, pelanggan prabayar maupun pascabayar dapat mengoptimalkan penggunaan listrik tanpa harus mengurangi kenyamanan sehari-hari.
Proyeksi Tarif Listrik Selanjutnya
Mengingat evaluasi tarif dilakukan setiap tiga bulan, masyarakat dapat memperkirakan kemungkinan perubahan tarif pada periode berikutnya. PLN dan pemerintah secara rutin mengumumkan perubahan tarif jika diperlukan, sehingga konsumen memiliki kepastian dan dapat menyiapkan anggaran listrik dengan baik.
Tarif listrik PLN per kWh untuk September 2025 tetap stabil di seluruh Indonesia, baik untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar.
Dengan mekanisme tariff adjustment, pelanggan nonsubsidi dapat menyesuaikan penggunaan listrik, sementara pelanggan bersubsidi tetap mendapat perlindungan agar tagihan tidak membebani.
Stabilnya tarif listrik memberikan kepastian bagi rumah tangga, bisnis, dan instansi pemerintah, sekaligus mendorong kesadaran penggunaan energi yang bijak.

Sindi
navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Daftar Uang Rupiah Dicabut Bank Indonesia, Simak Ketentuan Terbaru
- 23 September 2025
2.
DANA Perkuat Keamanan Transaksi dengan Jaminan Anti Pending
- 23 September 2025
3.
Panduan Aman Nonaktifkan GoPay Paylater Lewat Gojek
- 23 September 2025
4.
Cara Cerdas Mengatur Prioritas Belanja Online Saat Diskon
- 23 September 2025
5.
KPR FLPP 2025 Dorong Masyarakat Miliki Rumah Terjangkau
- 23 September 2025