Aturan Hukum Menutup Jalan Umum untuk Acara Pernikahan: Ketahui Prosedur dan Sanksinya
- Jumat, 09 Mei 2025
JAKARTA - Pernikahan menjadi momen istimewa bagi banyak pasangan, dan sering kali perayaan tersebut melibatkan penutupan jalan umum untuk menciptakan suasana yang meriah. Di berbagai daerah di Indonesia, praktik ini menjadi hal yang umum, namun tidak semua orang menyadari bahwa menutup jalan untuk acara pribadi, seperti pernikahan, memerlukan izin khusus dan diatur oleh hukum. Meskipun sudah menjadi kebiasaan, aturan terkait penggunaan ruang publik seperti jalan raya harus dipatuhi agar tidak mengganggu ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas.
Sebagai ruang publik yang digunakan oleh semua orang, jalan umum memiliki aturan ketat untuk menghindari konflik antara kepentingan pribadi dan kepentingan masyarakat. Pemerintah Indonesia, melalui berbagai peraturan hukum, telah menetapkan pedoman yang jelas tentang bagaimana dan kapan sebuah jalan umum dapat digunakan untuk kegiatan pribadi, termasuk acara pernikahan.
Dasar Hukum Penggunaan Jalan Umum untuk Acara Pernikahan
Penggunaan jalan umum untuk kegiatan selain lalu lintas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 10 Tahun 2012. Kedua peraturan ini memberikan dasar hukum yang mengatur pengelolaan dan pengawasan terhadap penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi, termasuk acara pernikahan.
Baca JugaKumpulan 25 Ucapan Hari Ibu Menyentuh Hati yang Penuh Makna dan Cinta
Sesuai dengan ketentuan dalam peraturan tersebut, menutup jalan untuk kepentingan pribadi hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari pihak berwenang. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas atau mengganggu kenyamanan masyarakat umum.
Menurut Brigadir Jenderal Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, "Penggunaan jalan untuk kegiatan pribadi harus dilakukan dengan mengutamakan kepentingan bersama dan menjaga ketertiban umum." Hal ini menegaskan pentingnya prosedur yang jelas agar penyelenggara acara tidak merugikan masyarakat di sekitar area tersebut.
David
navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Resep Bubur Sumsum Durian Creamy Mudah Praktis yang Bisa diicoba di Rumah
- Senin, 22 Desember 2025
Resep Vla Puding Tanpa Telur Praktis Lezat dan Lembut yang Bisa di Coba di Rumah
- Senin, 22 Desember 2025
12 Rekomendasi Tempat Makan Seafood Terbaik di Jogja Kota dan Sekitarnya 2025
- Senin, 22 Desember 2025
Berita Lainnya
Resep Vla Puding Tanpa Telur Praktis Lezat dan Lembut yang Bisa di Coba di Rumah
- Senin, 22 Desember 2025
12 Rekomendasi Tempat Makan Seafood Terbaik di Jogja Kota dan Sekitarnya 2025
- Senin, 22 Desember 2025
Terpopuler
1.
Kontingen Indonesia Sukses Lampaui Target Medali di Sea Games 2025
- 22 Desember 2025
2.
3.
Rekomendasi 10 Warung Soto Garing Paling Nikmat di Klaten
- 22 Desember 2025
4.
8 Rekomendasi Tempat Makan Ketan Susu Paling Enak dan Hits di Malang
- 22 Desember 2025







