Viral Video Pria Dimassa di Jetis Jogja, Ternyata Maling HP
Proses Hukum Pelaku
Saat ini, pelaku YUD alias Dobleh telah diamankan di Polsek Jetis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa di lokasi lain. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana pencurian di lingkungan sekitar.
Baca JugaSpesifikasi Redmi Note 15 Pro+ Unggulkan Baterai Silikon Besar
David
navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Lifestyle
Resep Bubur Sumsum Durian Creamy Mudah Praktis yang Bisa diicoba di Rumah
- Senin, 22 Desember 2025
Lifestyle
Resep Vla Puding Tanpa Telur Praktis Lezat dan Lembut yang Bisa di Coba di Rumah
- Senin, 22 Desember 2025
Lifestyle
12 Rekomendasi Tempat Makan Seafood Terbaik di Jogja Kota dan Sekitarnya 2025
- Senin, 22 Desember 2025
Berita Lainnya
Lifestyle
Resep Vla Puding Tanpa Telur Praktis Lezat dan Lembut yang Bisa di Coba di Rumah
- Senin, 22 Desember 2025
Lifestyle
12 Rekomendasi Tempat Makan Seafood Terbaik di Jogja Kota dan Sekitarnya 2025
- Senin, 22 Desember 2025
Terpopuler
1.
Kontingen Indonesia Sukses Lampaui Target Medali di Sea Games 2025
- 22 Desember 2025
2.
3.
Rekomendasi 10 Warung Soto Garing Paling Nikmat di Klaten
- 22 Desember 2025
4.
8 Rekomendasi Tempat Makan Ketan Susu Paling Enak dan Hits di Malang
- 22 Desember 2025







